Beranda | Artikel
Shalat Sunah di Masjid sebelum Berangkat Haji
Kamis, 18 September 2014

Shalat Sunah di Masjid sebelum Berangkat Haji

Apa hukum shalat sunah ketika hendak berangkat haji?

Sebelum berangkat, para jamaah haji dikumpulkan di masjid besar atau masjid alun-alun. Mereka shalat 2 rakaat, setelah itu baru berangkat. Apa praktek semacam ini benar?

Nuwun..

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Salah satu keajaiban yang bisa kita lihat di masyarakat kita, semangat para jamaah haji untuk mengamalkan berbagai sunah safar ketika berangkat ibadah haji.

Benar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan berbagai adab ketika safar. Namun adab ini berlaku untuk semua safar. Baik safar ibadah maupun safar yang sifatnya mubah.

Umumnya masyarakat, mereka baru tersadar untuk mempraktekkan berbegai adab safar, pada saat safar yang mereka yakini sebagai safar ibadah, seperti safar ketika haji atau umrah. Kita ucapkan alhamdulillah atas semangat mengamalkan sunah ini. Akan tetapi, jika itu dilakukan untuk semua safar, tentu akan lebih sempurna.

Contoh kasus lain adalah masalah doa ketika masuk masjid. Sebagian orang beranggapan, doa ini hanya dibaca ketika masuk masjidil haram atau masjid nabawi. Bahkan beberapa buku panduan haji dan umrah ditulis dengan judul demiakian, ’Doa masuk Masjidil Haram dan Masjid Nabawi’. Padahal doa ini berlaku untuk semua masjid, tidak ada beda doa antara masjidil haram, masjid nabawi, maupun masjid lainnya.

Ini keajaiban yang terjadi di sebagian masyarakat. Mereka baru tersadar untuk mengamalkan doa masuk masjid, ketika hendak haji atau umrah. Padahal sebelumnya, mereka juga sering keluar masuk masjid.

Shalat Sunah Sebelum Berangkat Safar

Terdapat anjuran shalat sunah sebelum keluar dan masuk ke dalam rumah. Dinyatakan dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu; Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا خَرَجْتَ مِنْ مَنْزِلِكَ فَصَلِّ رَكْعَتَيْنِ يَمْنَعَانِكَ مِنْ مَخْرَجِ السُّوْءِ وَإِذَا دَخَلْتَ إِلَى مَنْزِلِكَ فَصَلِّ رَكْعَتَيْنِ يَمْنَعَانِكَ مِنْ مَدْخَلِ السُّوْءِ

“Jika engkau keluar dari rumahmu maka lakukanlah shalat dua rakaat yang dengan ini akan menghalangimu dari kejelekan yang berada di luar rumah. Jika engkau memasuki rumahmu maka lakukanlah shalat dua rakaat yang akan menghalangimu dari kejelekan yang masuk ke dalam rumah.”

Status Hadis:

Hadis ini diriwayatkan oleh al-Bazzar no. 8567, ad-Dailami dalam Musnadnya (1/108), dan Abdul Ghani al-Maqdisi dalam Akhbar as-Shalah (1/68).

Dalam as-Silsilah as-Shahihah dinyatakan,

وهذا إسناد جيد رجاله ثقات رجال البخاري، وفي يحيى بن أيوب المصري كلام يسير لا يضر. وقال الهيثمي في زوائد البزار: ” ورجاله موثقون “. وقال المناوي في ” الفيض “: ” قال ابن حجر: حديث حسن، ولولا شك بكر لكان على شرط الصحيح

Hadis ini sanadnya jayyid, perawinya tsiqah (terpercaya), perawi shahih Bukhari. Ada sedikit komentar tentang nama perawi Yahya bin Ayub al-Mishri, namun tidak mempengaruhi keabsahan hadis.  Al-Haitsami dalam Zawaid al-Bazzar mengatakan, ‘Perawinya dinilai tsiqqah.’ Sementara al-Munawi dalam Faidhul Qadir menukil keterangan Ibnu Hajar, ‘Hadis hasan. Andai bukan karena keraguan Bakr tentu sesuai syarat hadis shahih.’ (As-Silsilah as-Sahihah, no. 3/315).

Kesimpulannya, hadis ini statusnya hasan.

Mari kita perhatikan hadis di atas. Diantara yang bisa kita simpulkan dari hadis di atas,

Pertama, makna tekstual dalam hadis ini adalah anjuran melaksanakan shalat sunah ketika hendak keluar rumah atau masuk rumah. Terlebih keluar rumah ketika hendak safar. Karena manusia lebih  membutuhkan penjagaan dan keamanan selama perjalanan.

Kedua, shalat dua rakaat ini bentuknya bebas. Artinya, tidak harus shalat sunah khusus. Karena itu, bisa dikerjakan dalam bentuk shalat sunah, atau shalat wajib. Misalnya, dia berangkat setelah subuh. Kemdian dia shalat subuh di rumah, maka sudah dianggap mendapat keutamaan hadis di atas.

Al-Munawi mengatakan,

إذا خرجت من منزلك أي أردت الخروج من بيتك فصل ندبا ركعتين خفيفتين وتحصل بفرض أو نفل

’Apabila kamu keluar dari rumahmu’, artinya jika kamu ingin keluar rumah, lakukanlah shalat sunah ringan dua rakaat. Anjuran ini bisa dilaksanakan dalam bentuk shalat wajib atau shalat sunah. (Faidhul Qadir, 1/334)

Ketiga, bahwa anjuran shalat sunah dalam hadis di atas adalah dikerjakan di rumah dan bukan di masjid. Ini sangat jelas dinyatakan dalam kalimat, ”Jika engkau keluar dari rumahmu maka lakukanlah shalat dua rakaat.

Karena itu, shalat sunah safar yang tepat tidak dilakukan ketika para calon jamaah haji berkumpul di masjid. Namun shalat sunah ini dilakukan tepat ketika jamaah haji hendak meninggalkan rumah.

Keempat, bahwa anjuran ini berlaku dalam setiap rumah. Baik untuk safar maupun sekedar keluar rumah untuk kegiatan yang lainnya. Baik safar ibadah atau untuk kegiatan murni dunia. Baik safar sehari, atau hingga memakan waktu berhari-hari.

Hanya saja, untuk safar lebih ditekankan, karena resiko dan peluang terjadinya hal yang tidak diinginkan, lebih besar dibandingkan ketika diam di rumah.

Kemudian di sana ada sebuah riwayat yang menegaskan anjuran shalat sunah 2 rakaat sebelum meninggalkan rumah, ketika hendak safar.

Dari al-Muth’im bin Miqdam, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ما خلف عبد على أهله أفضل من ركعتين يركعهما عندهم حين يريد السفر

Tidak sesuatu yang lebih afdhal untuk ditinggalkan seorang hamba bagi keluarganya, dari pada dua rakaat yang dia kerjakan di tengah mereka ketika hendak safar. (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf, no. 4879)

Hanya saja hadis ini dinilai dhaif oleh sebagian ulama, karena al-Muth’in bin Miqdam bukan sahabat, namun tabi’in. Sehingga status hadisnya adalah hadis mursal. (as-Silsilah ad-Dhaifah, no. 372).

Allahu a’lam

Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/23469-shalat-sunah-di-masjid-sebelum-berangkat-haji.html